TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
SISWA SISWI MADRASAH MIFTAHUT THULLAB
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata Krama dan Tata Tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai
rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan
kegiatan sehari-hari di lingkungan Madrasah dalam menciptakaniklim dan kultur
Madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata Krama dan Tata Tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai
yang dianut Madrasah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai Ketaqwaan,
Sopan Santun, Pergaulan, Kedisiplinan, Ketertiban, Kebersihan, Kesehatan,
Kerapian, Keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang
efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam
Tata Krama dan Tata Tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
BAB II
KEWAJIBAN SISWA
Setiap Siswa
Wajib :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT yang diaktualisasikan
dalam kegiatan-kegiatan sbb:
a. Membaca Al-Qur’an dan berdoa sebelum pelajaran pertama dimulai
serta sebelum pelajaran terkhir ditutup.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh
Madrasah.
c. Mengamalkan pelajaran agama dalam kegiatan sehari-hari.
d. Mendukung program Madrasah yang berupa PHBN, PHBI, Harlah
Madrasah dan sebagainya.
2. Taat, patuh dan hormat kepada Orang tua, Kepala Madrasah, Guru
dan Karyawan lainnya
3. Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif
dengan ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, gedung,
halaman madrasah, laboratorium, perpustakaan, alat-alat olahraga, perabot dan
semua prasarana yang ada.
4. Ikut menjaga dan mengamankan lingkungan Madrasah agar tata
tertib madrasah berjalan dengan baik dan benar.
5. Ikut menjaga nama baik Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, Karyawan
dan Siswa pada umumnya baik di dalam maupun di luar Madrasah.
6. Mengikuti pelajaran dengan tertib, baik intra maupun ekstra
kurikuler sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
7. Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata
pelajaran atau guru pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
8. Membawa peralatan Madrasah dan peralatan lain yang diperlukan.
9. Menjadi anggota OSIM yang merupakan satu-satunya organisasi
kesiswaan yang berada di Madrasah Miftahut Thullab, mematuhi/mentaati anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ada, serta bersedia menyumbangkan
tenaga dan pikiran untuk kemajuan OSIM dan mengikuti segala kegiatan yang
diselenggarakan oleh OSIM.
10. Mematuhi tata tertib yang diberlakukan khusus di Laboratorium,
PMR, Perpustakaan dan ruang Madrasah atau tempat penunjang pendidikan yang
lain.
11. Siswa yang membawa kendaraan sepeda motor:
a. Harus mendapat ijin dari orangtua.
b. Melengkapi diri dengan SIM, STNK dan helm.
c. Mesin kendaraan harus dimatikan saat memasuki halaman sekolah.
d. Menempatkan kendaraan di tempat parkir yang telah disediakan
dalam keadaan terkunci.
e. Dilarang memakai kendaraan pada jam istirahat tanpa ijin dari Madrasah.
12. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam Madrasah sesuai dengan
ketentuan sbb:
a. Ketentuan Umum:
-
Sopan dan rapi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku / sesuai gambar.
-
Memakai badge dan identitas
Madrasah.
-
Memakai penutup kepala
sesuai dengan ketentuan.
-
Memakai sepatu warna hitam
polos dan memakai kaos kaki putih / hitam polos.
-
Pakaian tidak terbuat dari
kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk bentuk
tubuh.
-
Tidak memakai
perhiasan/aksesoris yang mencolok.
b. Khusus laki-laki
-
Baju dimasukkan ke dalam
celana.
-
Panjang celana menutup mata
kaki dan model sesuai dengan ketentuan.
-
Celana dan lengan baju
tidak digulung.
-
Celana tidak disobek atau
dijahit cutbray.
-
Memakai peci beludru polos
hitam dan ikat pinggang hitam polos.
c. Khusus perempuan
-
Baju tidak dimasukkan ke
dalam meksi, lengan tidak boleh berkopel, bagian samping bawah tidak bercengkok
(sesuai gambar) dan tidak transparan.
-
Panjang baju menutupi
pantat dan meksi menutupi mata kaki.
-
Jilbab polos dan tidak
bervariasi, menutup bahu, longgar dan bermukena.
-
Tidak memakai perhiasan / aksesoris
yang mencolok.
-
Lengan baju tidak digulung.
-
Tidak boleh memakai sepatu
balet.
BAB III
HAK-HAK
SISWA
1. Siswa berhak mengikuti
pelajaran selama yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib Madrasah.
2. Siswa dapat meminjam buku dari perpustakaan Madrasah dengan
menaati peraturan yang berlaku.
3. Siswa dapat memakai fasilitas yang ada seperti Laboratorium,
PMR, lapangan olahraga, tempat ibadah dan fasilitas yang lain dengan seizin
pengelola/pembina/penanggungjawab dan mematuhi peraturan yang berlaku.
4. Siswa berhak mendapat layanan khusus dari Guru Bimbingan dan
Konseling (BK) dalam menyelesaikan masalah kesulitan belajar dan masalah
pribadi.
5. Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan siswa yang lain
selama tidak melanggar tata tertib.
6. Siswa dapat menggunakan hak membela diri dengan menyatakan
kebenaran dan kebaikan terhadap masalah yang menimpa dirinya yang dirasakan
tidak adil.
7. Siswa dapat mengajukan perbaikan apabila penilaian yang
diberikan tidak sesuai dengan syarat dapat menunjukkan kebenaran dengan
data-data yang akurat.
BAB IV
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari baik di
lingkungan Madrasah maupun di lingkungan masyarakat, setiap siswa d i l a r a n g melakukan
tindakan sebagai berikut :
1. Merokok, minum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi
narkotika, obat-obatan psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya.
2. Berpacaran.
3. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok tawuran.
4. Mencorat-coret dinding bangunan, pagar, perabotan kelas maupun
peralatan milik Madrasah.
5. Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina dan melecehkan
sesama siswa/siswi dengan kata-kata tidak senonoh.
Membawa senjata tajam dan benda-benda lainnya yang tidak ada
hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar yang dapat membahayakan
keselamatan jiwa orang lain.
7. Membawa telepon seluler/HP dan menggunakannya.
8. Membawa, membaca dan mengedarkan bacaan, gambar, alat peraga,
rekaman dan video porno.
9. Melakukan tindakan atau perkataan yang menjurus kearah tindakan
asusila terhadap lawan jenis.
Membawa kartu judi dan atau bermain judi dalam bentuk apapun.
11. Berpenampilan yang tidak pantas dan berlebihan sebagai berikut :
a. Khusus Laki-laki
-
Berambut panjang dan atau
dikuncir/kliwir.
-
Rambut disemir.
-
Bertatto baik permanen
maupun temporer.
-
Menindik/melubangi bagian
tubuh untuk dipasangi aksessoris tanpa manfaat bagi kesehatan.
-
Memakai kawat gigi/begel.
-
Beranting.
-
Becukur gundul atau model
rambut mohawk.
-
Memakai kalung, gelang dan
cincin.
b. Khusus perempuan
-
Mengecat rambut.
-
Menindik/melubangi bagian
tubuh untuk dipasangi aksesoris tanpa manfaat bagi kesehatan.
-
Memakai kawat gigi/begel.
-
Memakai aksesoris jilbab.
-
Berdandan berlebihan / makeup
tebal kecuali bedak tipis.
12. Berboncengan memakai kendaraan dengan lawan jenis kecuali
muhrimnya.
BAB V
MASUK DAN PULANG MADRASAH
1. Siswa masuk madrasah pukul 07.00 WIB dan pulang :
MTs :
pukul 13.00 WIB
MA :
pukul 13.40 WIB
2. Siswa yang datang terlambat kurang dari 10 menit harus lapor
kepada guru piket/BK dan diijinkan masuk
kelas.
3. Siswa yang datang terlambat
lebih dari 10
menit harus lapor kepada guru piket/BK dan tidak diperkenankan masuk
kelas pada jam pelajaran pertama dan kepadanya diberikan tugas yang mengikat.
4. Selama KBM berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa
dilarang berada di luar kelas.
5. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah
masing-masing kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler atau tambahan
pelajaran.
6. Pada waktu berangkat/pulang, siswa dilarang
duduk-duduk/nongkrong di pinggir jalan atau di tempat tertentu yang tidak ada
hubungannya dengan kegiatan KBM.
7. Waktu istirahat tidakboleh membawa sepeda motor tanpa ijin
BAB VI
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas secara bergiliran
bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya mempersiapkan dan
memelihara perlengkapan kelas.
3. Tim piket kelas mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku dan meja
sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b. Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pembelajaran, seperti
mengambil alat tulis untuk papan tulis dan membersihkan papan tulis.
c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan
struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan dinding
lainnya.
d. Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
e. Mengisi papan absensi siswa yang tidak hadir.
f.
Melaporkan kepada guru
kelas/wali kelas/BP tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang
menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : corat-coret, berbuat
gaduh/ramai/onar atau merusak benda-benda yang ada di dalam kelas.
4. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan kamar kecil/toilet,
halaman madrasah dan lingkungan sekitar madrasah.
5. Setiap siswa wajib membuang sampah pada tempat yang telah
disediakan.
6. Setiap siswa wajib menjaga suasana ketenangan belajar baik di
kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan Madrasah.
7. Setiap siswa wajib mentaati jadwal kegiatan Madrasah, seperti
penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan
sumber belajar lainnya.
8. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan Madrasah sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BAB VII
ISTIGHOTSAH, UPACARA BENDERA DAN
PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Setiap siswa siswi wajib mengikuti Istighotsah / Upacara / Apel
Bendera yang diselenggarakan oleh Madrasah dan even-even lainnya dengan
mengenakan seragam yang telah ditentukan.
2. Siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar
nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dan hari-hari besar
keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra’ Mi’raj dan Idul Adha sesuai
ketentuan yang berlaku.
3. Siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan di atas karena
sebab-sebab tertentu, harus mendapatkan izin dari guru piket/BP dan menbawa
surat izin dari guru piket/BP dan membawa surat keterangan dari orangtua/wali.
BAB VIII
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa
yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan dalam tata krama dan tata tertib
akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.
Teguran.
2.
Penugasan.
3. Pemanggilan orangtua/wali.
4. Skorsing.
5. Dikeluarkan dari Madrasah.
BAB IX
PENJELASAN TAMBAHAN
1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila :
a.
Rambut belakang melewati
kerah baju.
b.
Rambut depan jika disisir
ke depan melewati alis mata.
c.
Rambut samping jika disisir
ke samping melewati daun telinga.
2. Yang dimaksud dengan kartu judi adalah semua jenis kartu yang
bisa dan atau biasa dipergunakan untuk permainan judi.
3. Pemanggilan orangtua/wali tidak bisa diwakilkan.
4. Peci yang tidak layak dipakai adalah:
a.
Berwarna selain hitam.
b.
Berbentuk bulat
c.
Terlalu pendek kurang dari
8 cm.
d.
Ada gambar/tulisan/hiasan.
BAB X
ATURAN SERAGAM PUTRI
A.
HARI SABTU DAN AHAD
1.
Seragam pramuka untuk semua tingkatan
2.
Model baju seperti gambar A
3.
Model bawahan seperti gambar D
4.
Memasang atribut lengkap
5.
Memakai sepatu hitam
6.
Memakai kaos kaki hitam
7. Kerudung warna
cokelat polos
B. HARI SENIN DAN SELASA
1. Seragam OSIM untuk
semua tingkatan
2.
Model baju seperti gambar B
3.
Model bawahan seperti gambar D
4.
Memakai atribut lengkap
5.
Memakai sepatu hitam
6.
Memakai kaos kaki putih
7. Kerudung putih polos
C. HARI RABU DAN KAMIS
1. Seragam batik untuk
semua tingkatan
2.
Model baju seperti gambar C
3.
Model bawahan seperti gambar D
4. Memakai atribut
lengkap
5.
Memakai sepatu hitam
6.
Memakai kaos kaki putih
7. Kerudung putih polos

Keterangan :
1. Memakai papan nama
2.
Memakai badge MTB
3.
Memakai Lokasi
4.
Caci
5.
Saku
6.
Badge Jawa Tengah
7.
Badge Pati
8.
Badge Gudep
BAB XI
ATURAN SERAGAM PUTRA
A.
HARI SABTU DAN AHAD
1. Seragam pramuka untuk
semua tingkatan
2.
Model baju seperti gambar A
3. Model bawahan seperti
gambar D tanpa belahan sedikitpun
4.
Memasang atribut lengkap
5.
Memakai sepatu hitam
6.
Memakai kaos kaki hitam
7. Peci warna hitam
beludru polos
B. HARI SENIN DAN SELASA
1. Seragam OSIM untuk
semua tingkatan
2. Model baju seperti
gambar B
3.
Model bawahan seperti gambar D
4.
Memakai atribut lengkap
5.
Memakai sepatu hitam
6.
Memakai kaos kaki putih
7. Peci warna hitam
beludru
C. HARI RABU DAN KAMIS
1. Seragam batik untuk
semua tingkatan
2.
Model baju seperti gambar C
3. Model bawahan seperti
gambar D
4.
Memakai atribut lengkap
5.
Memakai sepatu hitam
6.
Memakai kaos kaki putih
7. Peci warna hitam
beludru
Ane nomer satu mak...
BalasHapus